JAKARTA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar yang mengusung tema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”.
Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, Senin (2/8/2021)
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta memanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.
"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," kata sambutan Zainudin.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut tentunya memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori negara.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Saya berharap dengan adanya webinar ini semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tutup Zainudin.
Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menambahan, webinar ini diyakini mampu memberikan wawasan pada pekerja dan pemberi kerja tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memang sangat penting. Tidak hanya bagi pekerja di lapangan, tapi juga pekerja kantoran, karena resiko kerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja," ujar Dhyah.gan
Editor : Redaksi