SURABAYA (Realita)- Adidhrama Wicaksono, kuasa hukum dari Widowati Hartono akhirnya angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan oleh Mulyo Hadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pengakuan kepemilikan tanah di Puncak Permai III Nomor 5-7 Surabaya.
Adidhrama menjelaskan, Widowati Hartono, yang merupakan istri Bos Djarum Budi Hartono adalah pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi tersebut. Objek tanah itu dibeli dari PT Darmo Permai berdasarkan akta jual beli yang dilakukan pada tahun 1995.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
"Sehingga sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya, usai persidangan dengan agenda replik di PN Surabaya, Selasa (3/7).
Adidhrama menambahkan, objek tanah tersebut langsung dikuasai Widowati Hartono, dengan membuat pagar tembok di atas tanah tersebut. Namun pada 2016, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual objek tanah itu melalui iklan surat kabar.
"Atas peristiwa itu, klien kami memasang plang yang bertujuan agar menghindari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam upayanya menjual tanah klien kami tanpa hak," ungkapnya.
Namun objek tanah yang dibeli Widowati Hartono dengan cara yang sah itu kembali dipersoalkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kali ini, dimasalahkan oleh Mulyo Hadi, yang mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya, dengan Nomor: 374/Pdt.G/2021/PN Surabaya.
Baca juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan
"Penggugat melakukan klaim kepemilikan tanah milik klien kami dengan mendasarkan kepada surat keterangan dari kelurahan yang seolah-olah diletakkan di atas lahan milik klien kami yang telah bersertifikat," terangnya.
Untuk itu pihaknya akan membeber semua bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut dalam persidangan.
"Kami berharap pihak penggugat tidak membentuk opini yang seolah-olah kami merebut tanahnya. Saat ini sudah dalam proses hukum. Biarkan majelis hakim yang menilai," tegasnya.
Baca juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
Terkait replik yang diajukan hari ini, Adi enggan membeberkannya, karena dianggap sebagai materi pokok perkara.
"Intinya, apa yang kami lakukan ini adalah upaya mempertahankan hak keperdataan dari klien kami sesuai dengan sertifikat yang dimiliki," tandasnya.sd
Editor : Redaksi