BATU (Realita)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melalui Kabid Perparkiran mulai 1Juli mendatang fungsi koordinator akan dihapus guna mengantisipasi terjadi pelanggaran di bidang Perparkiran.
"Ini sebagai bentuk evaluasi di lapangan yang nantinya para juru parkir (jukir) diwajibkan membuka rekening sendiri untuk menerima bagi hasil 60 persen dari Dishub Kota Batu. Selain itu hanya di Kota Batu saja Dishubnya yang berani memberikan surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada jukir," tegasnya
Baca juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Hal ini disampaikan Kabid Perparkiran Dishub Kota, Chilman Suaidi didepan puluhan jukir se-Kota Batu saat menggelar sosialisasi dihari kedua tentang pembinaan Jukir di Kota Batu yang berlangsung di Kusuma Agrowisata. Kamis (27/6/2024)
Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Perparkiran di tepi jalan umum sudah diatur di Perda No. 3 Tahun 2020, dan aturan teknis dan administrasinya semua sudah lengkap.
Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
" Aturan ini dibuat wajib untuk kita laksanakan, karena apa, endingnya ada sangsi dan penindakan. Kalau bisa penindakan itu jangan sampai terjadi. Karena penindakan itu adalah suatu keputusan yang kita ambil yang terakhir kali," terangnya
Lebih lanjut, Chilman mengungkapkan, selama ini Dishub Kota Batu sangat koperatif dan humanis dengan para jukir. Begitu juga selama ini tidak ada jukir yang diputus kontrak.kerjanya oleh Dishub. Pungkas Chilman
Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar di Jalan Semarang
Sementara itu Kasubsi Intelijen Kejari Batu, Andhika Esra Awoah menyampaikan, pihaknya sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Dishub Kota Batu.
" Kami menghimbau, marilah kita tertib tentang perparkiran kita demi kemajuan masyarakat Kota Batu. Memang target yang diperoleh sangat jauh, dan kami menyadari banyak potensi kebocoran disana sehingga kami bangun dulu pemahamanya," ungkap Andhika. (Ton)
Editor : Redaksi