JAKARTA- Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, membenarkan ada perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dicegah ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Silmy dalam konferensi pers terkait Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, dampak Server PDN Kominfo Down di Penang Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Silmy menerangkan Firli dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Artinya dia tidak bisa ke luar negeri hingga 25 Desember 2024.
"Mengenai waktu itu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," tutur Silmy.
Perpanjangan masa pencegahan ini sebelumnya juga disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia meyakini Firli masih berada di Indonesia.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Namun, penyidik tak melakukan penahanan dengan alasan subjektif.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Hingga kini polisi belum melengkapi berkas perkara Firli. Maka itu dia belum juga diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Baca juga: Tak Ditahan usai Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Tersenyum Sumringah
Editor : Redaksi