Pembagian Harta Tak Adil, Roestiawati Gugat Mantan Suami

realita.co
Roestiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA

SURABAYA-  Roestiawati Wiryo Pranoto menggugat mantan suaminya yakni Wahyu Djajadi Kuari. Gugatan ini dipicu adanya pembagian harta gono gini yang dianggap tak adil.

Roestiawati didampingi kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA menceritakan awal mula dia menggugat mantan suaminya. Rose menceritakan, pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016 lalu. 

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Tak ada yang disoal dengan putusan cerai ini. Namun, Rose merasa sang suami tak adil karena sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini.

“ Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena diantara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orangtua,” ujar Rose di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/8/2021).

Perlahan namun pasti, bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola mulai berkembang hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios aksesoris Handphone.

“ Sebelum kami bercerai memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki oleh Wahyu,” ujar Rose.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Dalam keadaan tertekan inilah yang membuat Hartono sang kuasa hukum yang mendampingi Rose melakukan upaya hukum dengan menggugat sang suami.

Menurut Hartono, dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat jelas tidak adil. Sebab pembagiannya tidak seimbang, yang mana harta gono gini yang ditafsir sekitar Rp 40 miliar namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp 3 miliar.

“Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan oleh tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono saat dijumpai usai sidang gugatan.

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut Hartono menyatakan, harta diperoleh penggugat dan tergugat adalah harta dari hasil kerja keras mereka selama menjalani perkawinan, semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak memiliki Perjanjian Perkawinan.

“ Selain itu baik penggugat, maupun tergugat tidak memiliki harta bawaan  sebelum melangsungkan perkawinan, serta tidak pernah mendapatkan warisan, ataupun hibah dari pihak orang tua atau pihak lainnya, dengan demikian seluruh asset dan harta yang didapatkan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat adalah harta bersama, yang wajib dibagi secara proposional menurut aturan hukum yang berlaku yakni masing-masing mendapat 50 persen dari seluruh total harta gono gini,” ujar Hartono.

Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan terkait gugatan ini enggan memberikan komentar. “ Sementara no coment dulu karena ini masih dalam tahap mediasi,” ujarnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru