Jelang 17 Agustus 2024, Makam Eddy Rumpoko Belum Dipindahkan dari TMP

realita.co
Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Batu, Budi Kabul saat konfrensi Pers bersama awak media di TMP Untung Suropati Kota Batu.

BATU (Realita)- Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 mendatang, telah terpasang sebuah spanduk di depan pintu masuk Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati Kota Batu.

Spanduk tersebut yang intinya bertuliskan himbauan kepada Pemkot Batu kapan Makam Almarhum Eddy Rumpoko akan segera dipindahkan dari TMP.

Baca juga: Mirip Kasus Vina, Warga Ponorogo Ini Diduga Dibunuh tapi Dikatakan Kecelakaan, 5 Orang Diamankan

Hal ini dipertegas oleh pernyataan Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Batu, Budi Kabul saat konfrensi pers bersama awak media. Senin (1/7/2024)

Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) Kota Batu, Budi Kabul mengatakan, kehadiranya di depan TMP bersama Forum Warga Batu dalam rangka untuk menggugah Pemkot Batu, dimana pihaknya berkoordinasi pada saat Almarhum Eddy Rumpoko dimakamkan TMP

" Kemudian kami di Jakarta berkoordinasi dengan DPP Veteran, BAN 45, selanjutnya koordinasi dengan Markas Besar TNI, Komando Garnisun III/ Surabaya yang memiliki jaringan di tingkat Kodim Kota Malang. Setelah kami koodinasi tiga tgl 15 Desember bersurat kepada Pj. Wali Kota Batu agar mengevaluasi dan bisa segera memindahkan Makam Almarhum Eddy Rumpoko," ujar Budi Kabul

Baca juga: Mirip Kasus Vina! Diduga Dibunuh, Makam Korban Kecelakaan Tunggal di Ponorogo Dibongkar

Budi Kabul menjelaskan, bahwa tata cara pemakaman di TMP telah diatur melalui Undang-undang No 20 Tahun 2009 tentang tanda kehormatan dan bintang jasa. Selain itu ada sprint Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan.

" Setelah Pilpres ternyata tidak ada tanda-tanda akan segera dipindahkan Makam Almarhum Eddy Rumpoko. Makanya kami memohon dengan konfrensi pers ini bisa menggugah pejabat Pemkot Batu," pungkas Budi Kabul

" Kami Forum Warga Batu yang terdiri dari, aktivis ormas, LSM, Akademisi, Tokoh masyarakat akan melayangkan surat somasi kepada Pj. Wali Kota Batu. Apa dasarnya, karena akan menjelang 17 Agustus 2024," ucap Kayat Hariyanto

Kayat Hariyanto menyampaikan, apa bila Somasi ini tidak direspon oleh Pj. Wali Kota Batu pihaknya sudah menyiapkan puluhan pengacara untuk menggugah Pemkot Batu.

"Karena Almarhum Eddy Rumpoko tidak punya hak untuk dimakankan di TMP,"  tegas Kayat. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru