PONOROGO (Realita)- Jajaran Polres Ponorogo menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kematian Jiono (40) warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong yang disebut mirip dengan kasus Vina Cerebon.
Tersangka pelaku pembunuh Jiono yang kematiannya direkayasa seperti kecelakaan tunggal itu yakni, Sapto alias SU (30) yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban. Sementara 4 orang lainnya yakni, MK, AS, DN dan GF yang saat kejadian ada di lokasi dan ikut pesta miras, statusnya masih sebagai saksi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bermodus Kecelakaan di Ponorogo, Tersangka SU Peragakan 50 Adegan
" Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban," ujar Kanit Pidum Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/05/2024).
Baca Juga: Heboh, Linda Teman Vina Kesurupan lagi
Guling mengaku, dari pengakuan tersangka Sapto, ia nekat membunuh Jiono lantaran kesal diejek oleh korban. Dimana dari keterangan 4 saksi, antara korban dan tersangka sebelumnya sempat cek-cok lantas berkelahi, hingga tersangka menganiaya korban yang tak sadarkan diri hingga tewas.
" Pada saat tanggal 6 April 2024 itu, ada perkataan korban yang menyinggung tersangka. Hal itu menyebabkan perkelahian antara tersangka dan korban, apalagi dalam pengaruh minuman beralkohol. Mereka berkelahi tangan kosong, hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tuding Kuasa Hukum Instruksikan Pembunuh Vina Mengarang Cerita
Akibat perbuatannya, Sapto terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP tentang penganiayaan yanb mengakibatkan kematian dan rekayasa kematian. znl
Editor : Redaksi