Giliran Spanyol Laporkan Teroris Israel ke Mahkamah Internasional karena Lakukan Genosida

realita.co
PM Israel, Benjamin Netanyahu yang dikenal bengis. Foto: Dajjal

MADRID - Giliran Spanyol beraksi melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Justice Court (ICJ). Negara di Eropa Barat sekaligus anggota Uni Eropa ini melaporkan Israel atas kejahatan genosida terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza.

Hal ini disampaikan oleh ICJ lewat akun X resminya (@CIJ_ICJ), Senin (1/6/2024).

Baca juga: Netanyahu Tak Bakal Hentikan Perang

Langkah Spanyol ini merupakan langkah menggabungkan diri dengan aksi Afrika Selatan sebelumnya. Pada 29 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan telah melaporkan Israel ke ICJ karena melakukan genosida terhadap warga Jalur Gaza. Spanyol melaporkan Israel ke ICJ pada 28 Juni lalu.

"Spanyol mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ('Konvensi Genosida').

Dalam deklarasinya, Spanyol menyatakan bahwa Konvensi Genosida merupakan instrumen penting dalam hukum internasional untuk pencegahan dan penghukuman genosida," demikian tulis ICJ dalam siaran persnya.

Baca juga: Tel Aviv Dibombardir Iran, Netanyahu Lari Ketakutan Dalam Bunker

Maka dengan perkembangan terbaru ini, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Spanyol.

Selain Spanyol, sudah ada Nikaragua yang bergabung dengan Afrika Selatan untuk melaporkan Israel ke ICJ. Nikaragua sudah 'join' sejak 23 Januari lalu. Setelah itu, ada Kolombia tanggal 5 April, Libya tanggal 10 Mei, Meksiko tanggal 24 Mei, dan Palestina tanggal 31 Mei.

International Court of Justice (ICJ) adalah Pengadilan Keadilan Internasional. Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia ini merupakan sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN).

Baca juga: 750 Ribu Warga Israel Demo Tuntut Netanyahu Hentikan Serangan ke Gaza

Mengutip situs resminya, ICJ adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan berdasarkan Piagam PBB, pada bulan Juni 1945 dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Pembentukan ICJ ini merupakan puncak dari proses panjang pengembangan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Tempat kedudukan kantor ICJ berada di Istana Perdamaian di Den Haag (atau The Hague dalam bahasa Inggris) di Belanda. Ini merupakan satu-satunya badan PBB yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat.ij

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru