JOMBANG (Realita)- Pengerjaan jalan rabat beton dan tembok penahanan jalan (TPJ) di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menjadi perbincangan masyarakat.
Dua pembangunan yang menelan anggaran ratusan juta tersebut, diindikasi ada kejanggalan.
Baca juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton, Minta Fee Proyek 60 Persen
Pertama dari hasil monitoring dan evaluasi atau monev Pemerintah Kecamatan Sumobito, Jombang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan jalan rabat beton.
Selain itu, pengerjaan jalan rabat beton Rp137 juta dari anggaran dana desa (DD) 2024 yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun pada pelaksanaan di lapangan pengecoran menggunakan pabrikasi.
Kaur TU Desa Sebani, Faikul Rijal mengatakan jika dari hasil monev memang ada ketidaksesuaian dengan RAB. Karena, menggunakan RAB lama sebelum dilakukan survei harga toko.
"Memang tidak sesuai RAB, soalnya perencanaan awal RAB bulan 9 tahun lalu itu harus sudah ada. Otomatis belum survei harga toko. Setelah ada anggaran baru kita lakukan survei harga," ungkapnya, Kamis (4/7/2024).
Di papan informasi tertera panjang pengerjaan jalan rabat beton kurang lebih 143 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,15.
"Kalau di papan informasi itu RAB lama. Sementara untuk realisasi panjang 150 meter, menggunakan besi wermes, K250 awalnya MC50 dan menggunakan beton pabrikasi (non manual). Sedangkan ketebalan rata-rata 15,5 sentimeter serta lebar bertambah menjadi 3,5 meter," tegas Faikul.
Sementara salah satu kontraktor yang terbiasa menggerjakan jalan rabat beton berinisial AL, mengungkapkan secara perhitungan dari rencana anggaran pelaksanaan (RAP) jalan rabat beton di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang seharusnya bisa lebih panjang dari RAB.
"Kalau anggaran Rp137 juta secara perhitungan. Bisa untuk panjang lebih 168 meter, lebar 3,05 sentimeter dan tebal 0,15 sentimeter," tuturnya.
Dia mensimulasikan jika jalan rabat beton tersebut berdasarkan hasil dari perhitungan yang sama menggunakan wermes, kualitas 250 dan beton dari pengolahan pabrikasi langsung jadi tanpa pengadukan secara manual.
"Kita lihat juga kondisi jalan sebelum dilakukan pembangunan rabat beton. Apakah butuh pengurukan atau tidak. Kalau tanpa pengurukan yang signifikan tinggal pakai plastik lalu pengecoran, malah keuntungan bisa lebih. Itu pakai urukan atau tidak yang jadi pertanyaan," kata AL menegaskan.
Hal yang sama juga diungkapkan konsultan proyek di Kabupaten Jombang, bahwa dengan anggaran Rp137 juta seharusnya sudah bisa memperoleh panjang jalan rabat beton lebih dari 150 meter.
"Seharusnya bisa lebih dari 150 meter. Saya pernah garap beberapa waktu lalu di Desa berbeda dengan anggaran Rp100 juta sudah dapat lebar 4 meter, tebal 15-20 cm dan panjang 100 meter. Menggunakan tanah uruk untuk meratakan jalan dan juga sama wermes, kualitas juga sama dengan Sebani pakai beton pabrikan," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa panjang pengerjaan bertambah merupakan hal yang sudah biasa bagi kontraktor. Lantaran hal ini untuk mengantisipasi adanya monev dari instansi terkait.
"Pengembangan atau penambahan panjang jalan itu hal lumrah. Soalnya untuk antisipasi jika saat monev ditemukan adanya kekurangan panjang maupun ketidaksesuaian dengan RAB," tandasnya.
"Kalau sudah menyusun RAB, semestinya sudah survei toko. Karena dari hasil itu digunakan sebagai acuan penyusunan RAB. Lha ini kok malah kebalik, kayaknya ada yang janggal. Siapa yang ngerjakan RAB dan SPJ nya," kata dia menambahkan.
*Pembangun TPJ Diduga Tak Jelas*
Kedua, pembangun tembok penahan jalan sepanjang 205 meter yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Khusus tahun 2024 sebesar Rp150 juta di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang juga diduga tidak ada keterbukaan.
Ini disebabkan tidak adanya papan informasi yang jelas terkait pengerjaan TPJ dengan anggaran dari pemerintah.
"Papan proyeknya hilang diambil orang," kata Kaur TU, Faikul Rijal beralibi.
Keberadaan papan proyek diharuskan ada pada setiap pengerjaan yang menggunakan anggaran negara. Sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Serta Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (rif)
Editor : Redaksi