BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian guru madrasah diniyah (madin) dan ngaji di Kabupaten Bangkalan sejumlah Rp1,134 miliar, Rabu (4/8/2021).
Santunan sebanyak itu secara simbolis diserahkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron bersama Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari kepada para ahli waris 27 guru madin dan ngaji yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya
Penyerahan santunan dilakukan dalam satu rangkaian acara pencairan dana insentif ribuan guru madin dan ngaji Bangkalan triwulan kedua tahun 2021 di Pendopo Agung Bangkalan.
Santunan Jaminan Kematian yang diserahkan kepada ahli waris ke 27 guru madin dan ngaji itu masing-masing Rp42 juta. Selain itu, diserahkan pula santunan Jaminan Kematian almarhumah Ernawati, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kesehatan Bangkalan, yang nominalnya juga Rp42 juta, ditambah dengan Jaminan Hari Tua sebesar Rp4.528.535 dan beasiswa untuk 2 anaknya hingga ke Perguruan Tinggi.
Baca juga: Diduga Tipu Urusan Tanah, Guru Ngaji di Sidoarjo Dituntut 3 Tahun Penjara
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, dari total 9.312 guru madin dan ngaji di Bangkalan yang menerima insentif dari Pemerintah Daerah setempat ada 8 ribu lebih yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap guru madin yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera daftar agar juga mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Vinca.
Baca juga: Berdalih Ajarkan Sholat Malam, Ustadz Subagyo Sodomi Belasan Santrinya
"Juga pada semua badan usaha di Madura untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak sekali manfaat yang bisa didapat," tambahnya.
"Manfaatnya lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan," tandas ia sembari menambahkan kalau BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum publik yang mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).gan
Editor : Redaksi