PPKM Larang Hajatan Nikah, Petani Cabai Ponorogo Menjerit Gegara Merugi

realita.co
Petani cabai Gayuh saat memanen cabai merahnya, ditengah harga yang anjlok di pasaran.

PONOROGO (Realita)-Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ponorogo hingga 9 Agustus mendatang, membuat puluhan petani cabai diwilayah ini menjerit, lantaran anjloknya harga cabai di pasaran. 

Seperti yang diungkapkan salah satu petani cabai merah asal Desa Kunti Kecamatan Bungkal, Gayuh Satria Wicaksono. Ia mengatakan, Bila sebelum PPKM  perkilonya tembus Rp 30 ribu di harga pasar, dan Rp 15 ribu per kilogram di petani. Kini perkilogram cabai hanya dihargai Rp 20 ribu tiap kilonya di pasar, sedangkan di petani hanya Rp 8 sampai 10 ribu per kilogram. " Sekarang tinggal 8 sampai 10 ribu saja di petani. Anjloknya drastis," ujarnya, Rabu (04/08).

Baca juga: Harga Cabai Meroket di Petani, Pemkot Surabaya Gerakkan  Warga  Tanam Cabai

Kondisi ini diperparah dengan adanya  pelarangan hajatan nikah pada PPKM. Dimana mayoritas petani cabai saat ini mengandalkan penjualan hasil panen dari tingginya permintaan bumbu dapur untuk hajatan nikah di bulan Djulhhijah saat ini. Hal ini membuat ia merugi hingga 50 persen.

" Kalau biasanya permintaan tinggi, untuk hajatan nikah. Bisa untuk 100 persen, sekarang tinggal 50 persen. Ya cuman kembali modal tanam saja," akunya. 

Baca juga: Tekan Inflasi Daerah, Pemkot Batu Kembali Gerakan Tanam Ribuan Bibit Cabai

Kendati tak laku dijual, namun Gayuh terpaksa memanen cabainya agar tak busuk di pohon. Serta menyimpanya sembari menunggu harga cabai naik. Pasalnya, para tetangga tak lagi melirik cabai dari petani, dan lebih memilih membeli ke pasar.

" Sekarang tetangga belinya langsung ke pasar karena di pasar saja sudah murah jadi tidak usah langsung ke  petani. Tetap dipanen tapi tidak langsung semua, dipanen sedikit-sedikit sambil menunggu barang kali harga naik," ujarnya.

Baca juga: Tragis, Harga Cabe Mahal Petani di Ponorogo Justru Gagal Panen

Ia berharap, pemerintah sedikit melonggarkan aturan PPKM dengan mengijinkan hajatan nikah, dan rumah makan buka lebih lama. Hal ini untuk menolong kehidupan petani cabai ditengah sulitnya ekonomi selama Pandemi Covid-19.

" Kalau lebih laris otomatis kebutuhan bumbu lebih banyak jadi ambilnya dari petani juga lebih banyak lagi," pungkasnya.lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru