JAKARTA- Bareskrim Polri menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro usai praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung.
Baca juga: Di Tahanan, Pegi Setiawan Banyak Makan dan Tidur
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7).
Namun, kata dia, Bareskrim selaku fungsi teknis akan tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat terkait penyidikan kasus tersebut. Ia mengatakan asistensi meliputi berbagai aspek.
"Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," jelasnya.
Baca juga: Bebas, Pegi Setiawan juga Berterimakasih ke Jokowi dan Prabowo
Djuhandani pun mengatakan putusan praperadilan Pegi juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Adapun Pegi ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Ia diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Ia pun ditetapkan jadi tersangka.
Namun, hari ini, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Baca juga: Resmi Bebas, Pegi Setiawan: Terima Kasih Netizen dan Awak Media!
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.nn
Editor : Redaksi