SURABAYA (Realita)- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.
Baca juga: Pakar: Pemain Judi Online yang Kecanduan Juga Perlu Dilindungi
Karenanya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Kerja Sama HGI dengan Dindik Jatim Disorot, Dugaan Hubungan dengan Judi Online Mencuat
ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. “Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.
Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.
Baca juga: Warga Surabaya Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Judi Online HGI
“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, Laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” tegasnya.
Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor. “Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya.ys
Editor : Redaksi