PROBOLINGGO- Polres Probolinggo menetapkan Mohammad Riska (23) sebagai tersangka kasus kematian Yusuf (23) yang tertembak senapan angin saat berburu. Riska dijerat pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Tersangka kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Adi Fajar Winarsa, Senin (8/7/2024).
Baca juga: BRUTAL! Penjaga Gawang Tim Brasil Ditembak Petugas Polisi di Lapangan
Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pada Jumat (5/7/2024). Ada 13 reka adegan yang dilakukan.
Rekonstruksi melibatkan lima orang yang berburu bersama korban. Yakni Ahmad Riyanto (38), Zamroni (30), Andrian (26), Rendi (23) dan Mohammad Riska (23). Korban diperankan petugas.
Dalam rekonstruksi itu, korban bersama lima temannya mengendarai tiga motor. Setelah memasuki area hutan di Lereng Gunung Argopuro, mereka mulai memarkir motornya dan berjalan kaki menyusuri hutan.
"Terlihat saat itu keenam orang ini terbagi menjadi dua tim, satu berburu ke arah timur, dan satu tim lagi ke arah barat, dan terlihat Mohammad Riska, Zamroni, dan Yusuf (korban) menyusuri hutan ke arah barat untuk berburu burung dan tupai," tuturnya.
Baca juga: Ayah dari Anggota Dewan Tewas Ditembak Pria Tak Dikenal di Depan Rumah
Saat itulah Yusuf yang bermaksud hendak mengambil hasil buruan di balik semak - semak, secara bersamaan Riska mengambil ancang - ancang hendak menembak burung perkutut.
"Alih - alih tepat sasaran mengenai burung, peluru Riska malah mengenai dahi Yusuf, yang memang tidak terlihat olehnya akibat terhalang semak belukar," pungkas Adi Fajar.
Diberitakan sebelumnya, Yusuf (23), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, tewas karena tertembak senapan angin di dahinya saat berburu bersama teman-temannya di hutan, Kamis (4/7/2024) pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Karyawan Pabrik Tembak Mati Akuntan
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Condong, sebelum dirujuk ke RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Namun nyawanya tak tertolong karena luka yang diderita cukup serius.yt
Editor : Redaksi