SUMENEP (Realita) - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, 175 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro mengatakan, dari 175 orang tersebut, 167 laki-laki dan 8 lainnya perempuan. Umumnya mereka tersangkut kasus narkoba, kekerasan anak dan umum.
Baca juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB
“Itu data per 2 Agustus yang kami usulkan. Dan jika sebelum tanggal 17 Agustus ada putusan, kami akan usulkan susulan,” kata Viverdi, Kamis (5/8/2021).
Menurut Viverdi, kriteria narapidana yang mendapat program remisi yakni minimal 6 bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik.
Baca juga: Peringatan HUT RI ke-78: Dapatkan Bendera Merah Putih Gratis di Kota Cilegon!
"Tapi, jika narapidana yang mendapat program remisi melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, maka program tersebut bisa dicabut selama kurun waktu 2021," terang dia.haz
Bagi narapidana yang mendapatkan program tersebut, mereka akan mendapat potongan masa hukuman mulai dari 1 sampai 6 bulan.
Baca juga: 50 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Khusus Keagamaan di Hari Waisak
"Program remisi ini merupakan program tahunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ucapnya.
Editor : Redaksi