Sejumlah 760 Napi Dapat Remisi Natal, Kakanwil DKI Jakarta: Jadi Pribadi Baik!

JAKARTA (Realita)- Pemerintah memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana kepada narapidana di Lapas/Rutan/LPKA wilayah DKI Jakarta. 

"Pemberian Remisi serta Perayaan Natal Tahun 2023 dilakukan secara serentak di 3 tempat sekaligus," ujar Putri Angraini Sekarsari selaku Kasubbag Humas, Reformasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam siaran persnya yang diterima media, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Delapan Narapidana Lapas Sidoarjo Sujud Syukur Dapat Hak PB dan CB

Masih lanjut keterangannya, seremonial pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Aparat Penegak Hukum terkait serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 760 orang narapidana atau warga binaan.

" Ada 760 orang narapidana atau warga binaan yang dapatkan remisi di hari Natal ini," ungkapnya.

Putri merinci, remisi yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 narapidana dan Remisi Khusus II sebanyak 17 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," tambahnya.

Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri.

Ditempat yang sama Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan menyampaikan bahwa Natal Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.

Baca Juga: 50 Napi Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Khusus Keagamaan di Hari Waisak

"Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan," kata Ibnu.

Undang-Undang Pemasyarakatan menetapkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan harus didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan dan profesionalitas.

"Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia," jelas Ibnu lagi.

Ibnu menambahkan,dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, setiap orang akan diperlakukan sama dan tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga: Pas Lebaran, 661 Narapidana Langsung Bebas

"Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal," jelasnya.

Komitmen ini menjadi pemacu semangat pengabdian terbaik dalam menjaga keberagaman, persatuan kesatuan bangsa Indonesia serta mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ibnu Chuldun menyampaikan ucapan Selamat merayakan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

" Ayo kita semua untuk menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru