Perkara Dugaan Gelar Palsu, Saksi Sebut Robert Simangunsong Bukan Lulusan Undar Tahun 2013

Reporter : Redaksi
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, Doktor Romlan Prasodjo SH,.MH. saat dimintai keteranganya di PN Surabaya, Rabu (10/7/2024)

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan gelar akademi palsu dengan terdakwa Advokat Robert Simangungsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024). Kali ini Jaksa menghadirkan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, Doktor Romlan Prasodjo SH,.MH.

Pada persidangan, Jaksa Yulistiono bertanya kepada saksi Romlan apakah saksi permah diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Romlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangungsong.

"Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan (Robert Simangungsong," kata Romlan yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989.

Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) ternyata data kelulusan (Robert Simangungsong) tidak ada.

"Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangungsong tidak ada," tambahnya.

Diakui oleh saksi Romlan bahwa di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangungsong bertanya kepada Romlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.

"Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal," ucap saksi Romlan.

Supri bertanya lagi kepada saksi Romlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017,?

"Tidak tahu," jawab saksi Romlan singkat.

Diakhir persidangan Supri meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat jalannya persidangan permintaan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono.

"Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tutur Yulistiono.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru