SURABAYA (Realita)- Robert Simangungsong, ketua Peradi Rumah Bersama Advokat Surabaya diduga memalsukan gelar Magister Hukum atau S2. Kini Ia menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono. Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
Baca Juga: Dipenjara Gegara Tanyakan UMK Kowloon Palace, Dwi Kurniawati Divonis Bebas
"Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,"ujarnya, Senin (24/6/2024).
Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.
"Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif," ungkapnya.
Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015. "Putusan Nomor: 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015," terangnya.
Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
Dakwaan Penuntut Umum (PU) dalam sidang, Yulistiono SH MH mendakwa Robert Simangunsong dengan pasal tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Disebutkan, dalam dakwaan tersebut terangkn bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 di PT Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan, atau di tempat lain di wilayah hukum PN Surabaya, terdakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Terdakwa didakwa menggunakan gelar S2 Magister Hukum saat melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya terkait daftar tagihan hutang kliennya," ujar PU.
Baca Juga: Jual Barang Rusak, PT Sapta Permata Malah Gugat PT Dove Chemcos Indonesia
Dilanjutkan PU, dalam pertemuan terdakwa mengikuti pertemuan dengan Thio Trio Susantono, SH dan tim kuasa hukumnya.
Perkara dimaksud tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 September 2015 terkait perkara tanah dan bangunan.
Dalam persidangan juga dibacakan kronologis kejadian, Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya curiga dengan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum oleh terdakwa.
Masih dalam keterangan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa mengaku sedang menempuh studi S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Kemudian, Thio Trio Susantono, SH memverifikasi status kemahasiswaan terdakwa di Universitas Pelita Harapan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Perkara Dugaan Gelar Palsu, Saksi Sebut Robert Simangunsong Bukan Lulusan Undar Tahun 2013
Saat verifikasi tersebut membuktikan bahwa terdakwa memang terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan.
Kendati itu, Thio Trio Susantono, SH masih ragu dengan keabsahan gelar akademik terdakwa karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai.
Lalu, Thio Trio Susantono, SH melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," urai penuntut Umum.ys
Editor : Redaksi