JOMBANG (Realita)- Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, dinilai "masuk angin" menindak perusahaan yang tidak memiliki perizinan. Termasuk, salah satunya tempat pembuatan helm di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
Meski diduga belum mengantongi perizinan, tempat pembuatan helm di Sebani, Jombang tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari Satpol PP.
Mlempemnya fungsi penegakan dari Satpol PP, mematik reaksi sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.
Politisi PKB ini menilai bahwa Satpol PP Kabupaten Jombang tidak berkutik saat menghadapi perusahaan besar, terlebih yang disinyalir memiliki "backing" oknum.
Karena selama ini, dia tidak pernah melihat Satpol PP melakukan penindakan khususnya ke pengusaha besar yang diduga melanggar aturan.
”Sudah seringkali kami menyampaikan. Apabila ada kegiatan usaha yang melanggar aturan seperti tidak ada perizinannya harus segera dilakukan penindakan,” kata Kartiyono, Sabtu (13/7/2024).
Dirinya menambahkan, penindakan tidak harus melakukan penutupan. ”Paling tidak melakukan pembinaan untuk mengurus perizinanya, limbah dan lain sebagainya,” katanya.
Apabila pengusaha tersebut, tetap melakukan pembiaran, baru melakukan pemberian sanksi peringatan hingga penutupan.
”Apabila tidak bisa dibina, ya harus diberi sanksi tegas,” ungkapnya.
Jangan sampai kepercayaan maupun stigma ke Satpol PP ini menjadi buruk. ”Kalau tidak ada ketegasan seperti ini. Masyarakat tidak salah apabila berprasangka buruk. Jangan hanya berani dengan pedagang kecil akan tetapi pengusaha besar yang melanggar aturan harus menunjukan ketegasannya,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang M Supakun mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerjunkan tim ke lapangan. “Belum karena ada kegiatan mendadak,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan pabrik helm di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito yang diduga belum kantongi izin direspons Satpol PP Jombang. Korps penegak perda itu segera memanggil pemilik pabrik sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Moch Supakun, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pemilik pabrik.
"Rencananya pekan depan kita akan panggil pemiliknya," ujarnya.
Pemanggilan dilakukan atas dugaan pabrik belum mengantongi izin. Untuk itu, pemilik juga harus membawa dokumen perizinan dan dokumen lainnya.
’’Tentu yang bersangkutan harus membawa dokumen-dokumen perizinannya,’’ tegas Supakun. (rif)
Editor : Redaksi