SURABAYA (Realita)- Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dituntut 3 tahun penjara. Mendengar tuntutan itu Indah langsung meneteskan air mata.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan, terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakulan atau turut serta melakukan perbuatan penipuan. “Sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Dengan pasal tersebut, JPU Agus meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Indah dihukum 3 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Usai mendengar dirinya dituntut 3 tahun penjara, terdakwa Indah terlihat meneteskan air mata. Bahkan usai sidang, berkali-kali terdakwa Indah mengusap air mata sembari menghampiri orang tuanya.
Baca juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Greddy menemui Canggih untuk menawarinya menjadi investor pengadaan seprai merek King Koil untuk rumah sakit pada 2019. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Saat itu, Greddy menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari nilai investasi yang diberikan.
Sedangkan Indah disebut berperan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) suplai King Koil yang kemudian dikirimkan kepada Canggih, dengan keuntungan Rp 379,2 juta. Canggih yang tertarik dengan tawaran bisnis itu lantas menyetor Rp 5,9 miliar secara bertahap ke rekening PT GTI untuk investasi periode November 2020 hingga September 2021.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Setelah habis periode, Canggih berniat menarik modalnya. Namun, Indah dan Greddy menahan agar modal itu tidak ditarik. Keduanya juga memberikan tujuh lembar cek sebagai jaminan. Greddy menyebut cek-cek itu sebagai pengganti dana yang telah diinvestasikan dan bisa ditarik periode Oktober 2022 hingga Januari 2023. Namun, saat Canggih mencairkan cek-cek itu ternyata tidak bisa. Alasannya, rekening giro sudah ditutup.
Canggih pun mendesak agar keduanya segera mengembalikan modal yang disetornya. Namun, hanya sebagian yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp 4,8 miliar tidak kembali. Atas hal itu, Canggih kemudian melaporkan Indah dan Greddy ke polis.ys
Editor : Redaksi