Skandal Pungli Ratusan Juta Rupiah di Desa Sidomukti Lamongan Naik Penyidikan

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah warga yang diduga dilakukan Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, inisial E-S, sebesar Rp. 210.000.000,- naik ke tingkat penyidikan.

Hal itu dibenarkan KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M Yusuf Efendi, yang juga menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Kami juga telah memintai keterangan kepada Kepala Desa Sidomukti dan saksi - saksi terkait," jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7/2024).

"Selain itu, kami juga amankan barang bukti berupa satu lembar bukti setor uang tertanggal 29 Maret tahun 2023 sebesar 210 juta rupiah dari saudara H-B," lanjutnya

Sementara hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sidomukti, E-S, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya. Meski terdapat tanda centang 2 atau sudah dibaca.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang oknum Kepala desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, inisial E-S, dilaporkan ke Polres Lamongan (01/04/2023), terkait dugaan pungli jual beli tanah dengan luas sekitar 1,4 hektar milik warganya bernama Saleh.

Dugaan tersebut mencuat saat proses pengurusan perpindahan hak milik tanah yang memerlukan beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan permintaan uang senilai total Rp. 210.000.000,-.

Kasus itu saat ini ditangani unit III Pidana Korupsi Polres Lamongan itu saat ini telah masuk ke proses penyidikan setelah melewati proses penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi dan alat bukti.Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru