LAMONGAN (Realita) - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dilaksanakan di Desa Gedangan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan pada Tahun ini.
Dalam program tersebut, panitia menetapkan biaya untuk proses pembuatan sertifikat tanah yakni sebesar Rp. 800.000,- per pemohon.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya, Senin (13/05/2024), Kepala Desa (Kades) Gedangan, Taufiq Darmawan, tidak memberikan jawaban apapun terkait pelaksanaan PTSL di Desanya tersebut.
Sementara, Subakat, perangkat di Desa itu menjelaskan selain biaya sertifikat tanah, warga juga dibebankan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi sertifikat yang beralih nama.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
"Untuk sertifikat biayanya 800 ribu rupiah (per pemohon) dan untuk PBB yang khusus ganti nama biayanya 200 ribu rupiah, " kata Subakat kepada realita.co. Selasa (14/05/2024).
Namun sayangnya, dirinya tidak mengetahui pasti terkait jumlah pemohon yang ikut program sertifikat masal tersebut. "Saya tidak dalam kepanitiaan. Jadi berapa jumlah yang ikut PTSL dan berapa yang ganti PBB, saya kurang paham, " pungkasnya.
Baca Juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu
Berdasarkan informasi, biaya PBB dikenakan bagi pemohon PTSL di Desa Gedangan, Kecamatan Maduran, yang sertifikatnya balik nama, rata-rata sebesar Rp. 200.000,- dan disebut sebagai dana hibah.
Para pemohon tersebut juga diminta mengisi surat pernyataan bersedia membayar hibah guna proses PBB tersebut. Def
Editor : Redaksi