PTSL di Lamongan Pungut Biaya Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah, Pemerintah Bohong?

LAMONGAN (Realita) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih diselenggarakan di beberapa Desa di Kabupaten Lamongan hingga saat ini.

Namun program pemerintah sejak tahun 2017 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat itu, masih menuai pertanyaan atas besaran pungutan yang cukup fantastis.

Seperti halnya disampaikan M. Ali, warga Lamongan, yang mengatakan biaya tersebut dikenakan dengan nilai beragam antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah kepada masing-masing pemohon.

"Sepengetahuan saya, tiap desa berbeda. Ada yang meminta 600 ribu per pemohon atau bidang tanah, ada yang 700 ribu, 750 ribu, 800 ribu, 900 ribu bahkan ada yang 1,5 juta rupiah," kata Ali kepada realita.co. Kamis (15/04/2025).

"Ada yang beranggapan biaya itu lebih murah daripada ngurus sendiri yang bisa mencapai belasan jutaan rupiah dan lama. Cuma kan perlu dijelaskan kalau pemerintah bilang gratis itu gratis yang mana? ini gratis benar apa bohongan? Karena nyatanya semua pemohon PTSL di Lamongan disuruh bayar," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ali mempertanyakan terkait informasi yang menyebutkan pungutan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). "Kalau memang ada perbupnya, harus dijelaskan bunyinya gimana, kenapa tiap-tiap desa nilainya berbeda. Padahal kalau SKB tiga Menteri di wilayah Jawa - Bali hanya dikenakan 150 ribu saja. Kok seolah-olah peraturan Bupati ngalahkan aturan Menteri," pungkasnya.

Dalam hal ini, pria yang juga aktivis tersebut berharap Aparat Penegak Hukum bersikap tegas apabila ada unsur pungutan liar. "Kalau pemerintah dan APH masih ingin digubris masyarakat, kudu bersikap tegas. Semua harus transparan dan rasional. Jangan sampai ada masyarakat yang terpaksa, apalagi sampai ada yang gak bisa bayar hingga sertifikatnya ditahan," tuturnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, pihak ATR/ BPN Lamongan, Darmawan, belum memberikan jawaban saat dikonformasi realita.co melalui pesan Whats'aap (WA) nya terkait hal tersebut. Kamis (15/04/2025). Padahal terdapat notifikasi aktif dan terbaca.

Namun Kabag Hukum Setda Lamongan, Rois, membenarkan jika ketentuan biaya-biaya itu diluar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT)), dan sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22, Tahun 2018.

"Dalam program PTSL, pembuatan akta adalah gratis, yang memerlukan biaya adalah biaya persiapan meliputi, kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, yang keseluruh kegiatan persiapan tersebut dibebankan kepada masing-masing peserta PTSL. Dan biaya itu tidak termasuk biaya akta, BPHTB dan pajak penghasilan," paparnya kepada realita.co, Kamis (17/04/2025).

Meski demikian, Rois menuturkan agar biaya yang dikenakan harus wajar dan tidak memberatkan pemohon. "Harus hasil musyawarah bersama pokmas dan peserta PTSL dengan biaya yang rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan. Ini yang penting. Tidak boleh ditentukan sendiri oleh Kepala Desa," tuturnya.

Sementara dari pantauan Realita.co, pelaksanaan PTSL sudah dilaksanakan dengan pungutan yang beragam diantaranya Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah, minimal Rp. 700.000,- per pemohon, Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, minimal Rp. 500.000,- per pemohon dan Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket sebesar Rp. 800.000,-.

Kemudian Desa Sumberagung, Desa Sumberaji, Desa Madulegi, Desa Sukodadi, Desa Sukolilo, Desa Menongo dan Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, yang dipungut antara Rp. 1.000.000 - Rp. 1.200.000,-.

Serta desa-desa lainnya yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Ironisnya, pembayaran-pembayaran tersebut tidak pernah dibekali kwitansi.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru