SUMENEP (Realita) - Aparat dari gabungan Polri dan TNI bersama Tim Satgas Covid-19, membubarkan pesta pernikahan di Kecamatan Saronggi dan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021).
Petugas terpaksa membubarkan dua acara resepsi pernikahan tersebut karena menimbulkan kerumunan warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta karena Gelar Hajatan, Ini Tips dari Eri Cahyadi
Dua lokasi pesta pernikahan yang dibubarkan yaitu di rumah Sukardi Dusun Daja Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, dan di rumah Sukandar Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
“Kami terpaksa meminta agar acara pesta pernikahan dengan mengundang tamu-tamu itu dihentikan. Pesta pernikahan itu sudah menimbulkan kerumunan orang. Padahal saat ini Kabupaten Sumenep masuk status PPKM Level 4,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Baca juga: Eri Cahyadi Geram Jalan Dipakai Hajatan: Ambulans Saja Tak Bisa Lewat!
Pada proses pembubaran, Tim Satgas Covid-19 memberikan pemahaman terlebih dahulu, bahwa sesuai aturan dari pemerintah dengan dasar Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, daerah pada PPKM level 4 untuk hajatan apapun tidak diperbolehkan.
“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Baca juga: Bikin Hajatan sampai Menutup Jalan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta
Pihak tuan rumah, kata dia, telah memahami dan menyadari, selanjutnya menghentikan kegiatan hajatan akad nikah tersebut. “Alhamdulillah tuan rumah menerima dan memahami ini. Tamu-tamu pun langsung membubarkan diri dengan tertib,” tandasnya. haz
Editor : Redaksi