Eri Cahyadi Geram Jalan Dipakai Hajatan: Ambulans Saja Tak Bisa Lewat!

SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku dalam penerbitan izin tenda di badan jalan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, terutama pernikahan, yang dinilai mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, penggunaannya harus mendapat izin karena bisa mengganggu fungsi jalan,” kata Eri, Minggu, 19 Oktober 2025.

Eri menegaskan, penutupan jalan tanpa pengaturan yang jelas berpotensi menimbulkan dampak fatal. Ia mengingatkan kembali kejadian di masa lalu ketika ambulans dan mobil pemadam kebakaran (PMK) terhambat akibat jalan tertutup tenda hajatan.

“Kita pernah punya pengalaman pahit. Ambulans tidak bisa lewat, mobil PMK tidak bisa bergerak, dan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” ujarnya.

Wali kota juga menyoroti adanya sejumlah izin yang dikeluarkan oleh kepolisian di tingkat sektor tanpa batasan teknis yang tegas. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya untuk memastikan setiap izin memuat ketentuan jelas, termasuk ukuran maksimal tenda.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur itu merupakan jalur utama. Yang paling penting, harus ditentukan lebar maksimal tenda yang diperbolehkan, agar tidak menutup total badan jalan,” kata Eri.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya disebut terus membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah agar masyarakat memiliki alternatif tempat acara tanpa harus menggunakan jalan umum.

“Pemerintah kota terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai. Kami sudah mulai membangun gedung serbaguna di beberapa titik, agar warga tak perlu lagi memakai jalan raya untuk hajatan,” ujar Eri.

Kebijakan pembatasan ini, kata Eri, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan sosial warga dan fungsi vital jalan raya sebagai sarana mobilitas dan keselamatan publik.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …