JAKARTA- Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.
Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
“Tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol," Kata Harli di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (25/72024).
Menurut dia, majelis hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku.
“Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” tuturnya.
Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya. Selain itu, ada bukti CCTV korban terlindas kendaraan dan bukti visum yang menunjukkan luka yang dialami oleh korban. “Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata dia.
Harli juga menyebut, majelis hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca juga: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
“Dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini,” tuturnya.
Dia kemudian mengacu pada pasal 184 KUHP, di mana pasal ini berbicara soal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.
"Di sana ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli. Tentu ahli menjelaskan posisinya surat. Apa suratnya? Visum et repertum. Apa suratnya selain visum et repertum tadi? Di CCTV ada petunjuk, ada rangkaian yang bersesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat itu, bahwa ada peristiwa ini dan memang orang meninggal," ucap dia.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian. “Membaca, meneliti, dan mencermati pertimbangan yang ada dalam putusan itu.”
Baca juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol
Sebelumnya, tersangka dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.emo
Editor : Redaksi