ALEMBANG (Realita)- Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM.1-HA.01.02-t0 tanggal 24 Juni 2024, terkait koordinasi pengaduan laporan masyarakat atas nama Djoni Jasin dan kawan-kawan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait penggusuran lahan oleh PT. Swama Cinde Raya. Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 8:30 WIB.
Dalam mediasi ini, Pak Tomo selaku kuasa hukum dari masyarakat Desa Pangkalan Benteng menjelaskan bahwa sengketa lahan dengan PT. Swama Cinde Raya telah berlangsung sejak tahun 2009. "Lahan tersebut sudah lama bersengketa dengan PT. Swama Cinde Raya sejak 2009, dan beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun belum ada titik terang. Dalam mediasi kali ini, pihak perusahaan yang diwakili oleh Dapit tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan," ungkap Pak Tomo.
Pak Jaman, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, juga angkat bicara mengenai status tanah yang disengketakan. "Status tanah ini masih dalam sengketa antara masyarakat dan PT. Swama Cinde Raya. Karena tidak adanya pemilik yang jelas atau kedua belah pihak mengklaim tanah tersebut, pihak kepolisian tidak dapat bertindak lebih jauh. Kami menyarankan kepada Pak Joni dan rekan-rekan sebagai pemilik tanah dari masyarakat untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan," jelasnya.
Dalam surat yang dilampirkan, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menekankan pentingnya klarifikasi dan penyelesaian masalah ini demi kepentingan hak asasi masyarakat Desa Pangkalan Benteng. Mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlangsung lama.
Editor : Redaksi