JOMBANG (Realita) - Hanya karena dijanjikan akan dinikahi, gadis di bawah umur di Kabupaten Jombang, harus menyerahkan kesuciannya ke MRM (22) warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.
Perempuan berusia 13 di Jombang selain diperkosa juga dibawa kabur oleh pelaku sejak Senin (15/7/2024).
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB.
Sadar anak gadisnya hilang, orangtua korban berinisial WD (41) warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah temannya. Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri.
Ibu korban pun meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya.
Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku," jelasnya, Jumat (16/8/2024).
Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar pulang ke rumah. Korban akhirnya pulang bersama pelaku.
Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
Baca juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024
"Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari," ungkap Kasnasin.
Saat ini, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.rif
Editor : Redaksi