SURABAYA (Realita)- Pembangunan saluran gencar dilakukan di Surabaya, termasuk di Jalan Krembangan Besar, Jalan Jagaraga dan Gatotan.
Ada warga yang memberi respon positif karena optimis di musim penghujan nanti tidak terjadi banjir. Salah satunya seorang warga yang biasa dipanggil Mbah Pipit.
Baca juga: 5 Orang Tewas Dalam Gorong-Gorong, 10 Pegawai Telkom Diperiksa
Menurut pria yang dikenal sebagai pengamat sosial ini, di beberapa pengerjaan saluran, ada material U-Getter yang tampak retak atau pecah.
Dari berbagai tanggapan atas Proyek itu, yang menarik adalah tanggapan dan Komentar dari seseorang yang mengaku Pengamat Sosial dan juga masih aktif sebagai Kader dan aktivis dari sebuah Partai Besar.
Aktivis yang sering di panggil mbah Pipit ini mempertanyakan tumpukan material U-Getter yang tampak Retak/ pecah.
“Apakah material semacam itu akan tetap dipasang?,” ujar pria yang dikenal sebagai kader salah satu partai ini, Jumat (16/8/2024).
Ia menambahkan, kalau memang tidak akan dipasang, kenapa U Gutter itu ditumpuk pada deretan material yang akan dipasang.
"Kenapa tidak langsung dikembalikan kepabrik oleh armada pengirimnya," tanyanya.
Ia mengimbuhkan resiko jika U Getter ini dipasang.
“ Hal-hal semacam ini bila dibiarkan terpasang tentu akan merugikan keuangan negara, karena standard mutu proyek tidak tercapai. Inilah pentingnya memberi ruang pada public untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek yang notabenenya adalah menggunakan uang rakyat," ujarnya.
Pengamat Mbah Pipit juga mempertanyakan keterlibatan satgas beserta armada untuk mengangkut material tutup proyek saluran.
“Apakah hal itu dibenarkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dengan Perubahan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang dan jasa?," ungkapnya dengan nada tanya.
“ Apakah pengadaan tenaga honorer atau satgas itu diperuntukkan mengerjakan proyek-proyek Swakelola yang dilakukan langsung oleh dinas atau pengguna anggaran? Atau tenaga Honorer dan satgas itu untuk diperbantukan pada Kantraktor sebagai pihak ketiga?, Coba diperiksa lagi maksud dari Perpres tersebut," tambahnya.pin
Editor : Redaksi