DPRD Surabaya Turun Tangan Selesai Konflik SMP-SMA Kristen Petra dan Warga

Reporter : Cinta Aurellia
DPRD Surabaya Turun Tangan Selesai Konflik SMP-SMA Kristen Petra dan Warga. Foto tangkap layar

SURABAYA (Realita) - DPRD Kota Surabaya menggelar pertemuan dengan perwakilan forum III tompotika dan sekolahan SMP kristen petra III dan SMA kristen petra II dan dishub di ruang Komisi C dengan diketuai Baktiono.

Persoalan mendasar yang di hearingkan terkait pengaturan jam operasional siswa masuk dan pulang yang sudah disepakati bersama dengan selisih waktu satu jam untuk pengaturan lalin, dan kenaikan iuran RW yang dirasa memberatkan dari pihak Petra.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

Christin Novianty Panjaitan, S.H.,M.H..selaku kabag legal petra berharap dalam pertemuan ini ada penyelesaian dengan forum RW.

"Sesuai dengan pertemuan dan kajian maka disepakati untuk pengaturan jam masuk dan pulang kita beri waktu 1 jam untuk penyelesaian lalinya. Sementara untuk Forum RW dari pihak kami akan memberikan semacam CSR atau bantuan untuk warga sekitar dan kami berharap dengan ini hibingan baik tetap terjalin antara pihak Petra dan Warga," kata Christin.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

Ketua Komisi C berpendapat dalam pertemuan ini sudah menjelaskan hak daripada petra dan warga dengan merujuk pada bukti bahwa tanah yang dipersoalkan tersebut adalah fasum dan fasos milik Pemerintah Kota Surabaya.

"Untuk menutup jalan itu memang tidak boleh, sebab dari pihak tompotika sudah menyerahkan bukti pada Pemerintah Kota Surabaya dan masalah iuran RW kami berharap adanya penyelesaian yang sudah baik," kata Baktiono.

Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

Sementara itu menurut Joko Nur Sariono selaku Pratisi sekaligus pakar hukum dari Universitas Wijaya Kusuma dengan adanya rencana warga menutup jalan, hal ini sangat menganggu kegiatan pendidikan sebagai hak konstitusi dalam rangkah mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Apabila nantinya yang diduga adanya rencana warga melakukan penutupan jalan, maka hal ini jelas melanggar Undang Undang 45 pasal 31, kami berharap penyelesain ini bisa dimulai dari tingkat kelurahan agar semua persoalan ini bisa selesai," ujar Joko.

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru