4 Raperda Disetujui dan Akan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru

realita.co
Rapat Paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru atas empat Raperda, Senin (19/8/2024).

KOTABARU (Realita)- Dipimpin oleh Ketua DRPD Kotabaru Syairi Mukhlis. S. Soa Rapat Paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru atas empat Raperda, Senin (19/8/2024).

Bupati Kotabaru diwakili oleh Staf ahli Zainal Abidin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan atas empat Raperda:

Baca juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi

1. Raperda Tentang Keolahragaan
2. Raperda Tentang Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Lain
3. Raperda Tentang Pengembangan Kewirausahaan
4. Raperda Tentang Bangunan Gedung

“Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru. kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Bupati berterima kasih dan mengapresiasi kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Baca juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN

Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Terencana, terpadu, dan sistematis dengan pengertian bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.

Baca juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP

Pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. oleh karena itu, setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda disamping kuantitas sangat penting memperhatikan kualitas agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat.

Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dengan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka melalui propemperda diharapkan pembentukan perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan perda.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru