LAMONGAN (Realita) - Kepala Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, M-A, akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Lamongan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 2 bocah yang masih di bawah umur.
Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri. Perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Baca juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan, mengatakan pihaknya tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan dalam perkara tersebut.
"Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, Rabu (21/08/2024).
Agung menjelaskan, bahwa terhadap MA disangka melanggar Primair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
"Atas perkara tersebut telah ditunjuk tiga penuntut umum (PU) yang akan melaksanakan penuntutan. Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan," tandas Agung.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Ardian Widya Pramanto, mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut.
"Semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal, dikarenakan ini menyangkut korban anak- anak. Terkait pendampingan dari PH untuk dua anak tersebut tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan," ucap Ardian.
Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Diketahui, awal terungkapnya peristiwa itu saat kedes MA memperlakukan kedua putrinya tirinya secara berlebihan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sekitar bulan Maret 2023.
Kades MA juga pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. Kades MA kemudian harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli dua anak tirinya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi