Lakukan Pengamanan Aset, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemkot Surabaya

Reporter : Redaksi
Satpol PP bersama BPKAD Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan yang berdiri diatas tanah aset Pemkot Surabaya di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya, telah berdiri  warung kopi, Rabu (21/8/2024)

SURABAYA (Realita)- Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (21/8/2024). 

Penertiban aset milik Pemkot Surabaya itu, dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya. Sebab, sebelumnya, tanah seluas 357 m2 yang terletak di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya, telah berdiri  warung kopi (warkop).

Baca juga: Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin PBG

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset, BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut. 

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin. Sehingga pada hari ini kami lakukan penertiban,” kata Yudhis.

Baca juga: Amankan 10 Pelajar Bolos di Warung Kopi, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Sosial

Selain itu, Kelurahan Pucang Sewu Surabaya juga telah melakukan pemantauan terhadap bangunan yang akan ditertibkan. Kegiatan itu dilakukan, guna memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang diberikan, dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.

“Dari hasil pemantauan itu ditemukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum dilakukan penertiban oleh petugas,” jelasnya.

Baca juga: Berhasil Gagalkan Tawuran di Jalan Pogot, Satpol PP Surabaya Gandeng TNI/Polri Rutin Lakukan Patroli

Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar pengaman dan dilakukan pemasangan papan nama atau plang tanah aset. “Rencananya bangunan aset milik itu akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya,” tandasnya.

Sebagai diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru