SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan 22 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7/2025). Langkah ini diambil untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut.
Camat Jambangan Surabaya, Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan, penertiban dilakukan agar tanah milik Pemkot bisa difungsikan sebagaimana mestinya. “Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset,” ujar Yardo.
Menurutnya, sebelum penertiban, pihak kecamatan bersama perangkat wilayah sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik usaha. “Dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan ini sudah kami lakukan lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Yardo menambahkan, pasca penertiban pihaknya juga akan memastikan lokasi tetap aman dari potensi bangunan liar baru. “Di belakang ada bozem yang berfungsi sebagai tangkapan air di wilayah Ketintang Permai. Diharapkan aliran air bisa masuk ke bozem agar tidak ada lagi genangan di sini,” imbuhnya.
Dalam giat ini, Satpol PP juga menggandeng Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya untuk membantu penataan, termasuk membantu warga memindahkan barang-barang yang masih bisa digunakan.
“Upaya penataan dan pengamanan ini kami targetkan rampung dalam tiga hari. Kami beri waktu kepada warga untuk mengemasi barangnya. Jika butuh bantuan, kami bantu angkut,” lanjut Yardo.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan pada aset-aset milik Pemkot. “Kegiatan monitoring ini kami lakukan sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah kota. Kami berharap sinergi dengan perangkat wilayah bisa makin kuat, sehingga indikasi bangunan liar bisa diantisipasi lebih awal,” tandasnya.yudhi
Editor : Redaksi