Bagi yang Tak Bisa Divaksin, Masuk Mall Harus Bawa Hasil PCR atau Swab

realita.co
Mendag, M.Lutfi.

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklarifikasi penyataannya mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke dalam mal selain sertifikat vaksin. Lutfi menyatakan syarat tersebut digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Jadi, bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi tetap bisa masuk ke dalam mal. Syaratnya mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam dan atau hasil negatif Swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Baca juga: Wamen Perdagangan Minta LPKSM MHD Turut Serta Sadarkan Masyarakat

"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).

Lutfi mengatakan aturan ini dibuat khusus di mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat belanja telah dilengkapi pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup. Maka dari itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Lutfi Masih Berstatus Saksi

"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal? Karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Lutfi.

Lutfi menyatakan bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.

Baca juga: Dokumen Lutfi Disita Kejagung

Dia juga sempat mengatakan bagi yang keberatan dengan syarat yang ditentukan mulai dari vaksin atau tes PCR-Antigen tidak usah berkunjung ke mal. Masyarakat bisa saja ke pasar rakyat.

Lutfi meluruskan ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa harus tes Antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru