PONOROGO (Realita)- Gelombang penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR-RI merambat hingga ke daerah. Ini setelah ratusan mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan Kabupaten Ponorogo kompak mengepung kantor DPRD setempat, Jumat (23/08/2024).
Dengan mambawa sejumlah spanduk, ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan ini menggelar unjuk rasa-rasa besar-besar menolak revisi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kantor wakil rakyat Bumi Reog tersebut.
Baca juga: Demo Tolak Politik Dinasti di Semarang Ricuh, Warga Sipil dan Anak-Anak Kena Gas Air Mata
Kordinator aksi Agus Miftakhul mengatakan aksi ratusan mahasiswa ini bentuk penolakan terhadap tindakan legislatif yang ingin menjegal demokrasi di Indonesia, dan berpihak kepada politik dinasti.
"Kita mengutuk tindakan pemerintah dan kroni-kroninya yang disinyalir akan mengotak-atik konstitusi," ujarnya.
Agus mendesak DPRD Ponorogo tidak tutup mata dan ikut berperan aktif dalam mengawal putusan MK terkait Pilkada.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Pam Unras Damai Aliansi Mahasiswa Nganjuk
" Meskipun sudah dibatalkan (RUU Pilkada), kami mendesak DPRD juga ikut mengawal putusan MK sampai pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang," desaknya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno yang menemui pengunjukrasa ini mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dalam Putusan MK terkait Pilkada. Terlebih dalam Banleg DPR-RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada lantaran rapat paripurna tida quorum.
Baca juga: Kecewa dengan Rezim, Foto Jokowi Punk Dirusak oleh Senimannya Sendiri
" Artinya, sudah jelas berarti apa yang menjadi putusan MK itu yang akan dilaksanakan. Sehingga, apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan demonstrans, kita amini, support dan kita akan ikut mengawal," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024. Serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran. znl
Editor : Redaksi