DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda

realita.co
Ketua DPRD I Made Riandiana Katika bersama Pj Wali Kota Wahyu Hidayat saat menunjukkan pengesahan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. (Mad)

KOTA MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan Perda Penyelenggaraan Pesantren merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang telah diterima DPRD sejak tahun 2019. Dengan disahkannya perda ini, kata Made, adalah bagian dari bagaimana pemerintah memfasilitasi lembaga pendidikan formal dan nonformal.

Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

"Sebelumnya ada beberapa pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pesantren yang terganjal dengan regulasi. Tapi dengan adanya perda ini sudah tidak ada kendala, nanti semua (akan diatur) di mekanisme hibah, masuk ke Bagian Kesra," ujarnya.

Made menambahkan, melalui perda ini juga pemerintah dapat menjalankan perannya secara maksimal, tidak hanya memberikan bantuan, namun juga termasuk dalam peran pengawasan, terutama untuk menjawab keresahan yang sebelumnya disampaikan yaitu adanya isu radikalisme di lingkungan pesantren.

"Pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh penyelenggaraan pesantren di Kota Malang. Tentu yang pertama dilakukan adalah Pemkot Malang akan mendata seluruh pesantren di Kota Malang, sehingga semua mendapatkan kesempatan dan bantuan yang sama,” pungkasnya.

Sementara, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas disahkannya ranperda ini. Menurutnya ini adalah bentuk dukungan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa. Ke depannya aturan mengenai pesantren ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota sehingga bisa lebih dijabarkan secara teknis terkait aturan yang akan diberlakukan.

Baca juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

"Karena sudah diatur dalam perda, nanti secara teknis diatur dalam perwali, kita akan duduk bersama lagi untuk menjabarkan secara teknis aturannya mulai dari lembaga pendidikan, sarpras untuk pesantren, termasuk bantuan yang diberikan untuk pesantren," ujarnya.

Rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Wahyu menambahkan, pesantren di Kota Malang perlu didukung dan dikembangkan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kebutuhannya, serta berdasar pada kebijakan pendidikan dan pembangunan nasional serta daerah.

Baca juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus

Wahyu juga menjelaskan, bahwa saat ini Pemkot Malang telah berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada pesantren melalui dana hibah. Ke depan, kata Wahyu, pemberian bantuan akan menjadi lebih mudah, sebab sudah ada aturan resmi mengenai penyelenggaraan pesantren di Kota Malang.

"Dukungan dari Pemkot diberikan berupa hibah yang diberikan pada pesantren dan nanti jadi lebih fleksibel karena sudah ada aturannya," tandasnya. (Mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru