Santuni Anak Yatim di Rumah Janda, Dokter Gigi di Sidoarjo Dipukul Istri

realita.co
Tersangka saat berada di ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO (Realita) - Kasus perselingkuhan ASN Dokter pasangan suami istri asal Sidoarjo, memasuki babak baru di meja Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap dua tersangka HS beserta barang buktinya, dan secepatnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

HS yang merupakan dokter puskesmas Prigen Pasuruan yang masih berstatus istri korban AS yang juga seorang dokter, diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada suaminya, AS. Ia melakukan pemukulan terhadap mantan suaminya sendiri di bagian dada sebelah kiri pada 13 Agustus 2020 lalu ketika status keduanya masih sah sebagai suami istri.

Baca juga: ⁠Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono menegaskan jika terhadap tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 3 uu 23 th 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "HS dikenakan pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 3 uu 23 th 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lebih lanjut akan kami lakukan tahapan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, untuk jadwal persidangan atas kasus tersebut," jelas Gatot, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses

Sementara itu, ditemui di tempat prakteknya, Drg AS mengatakan peristiwa pemukulan terjadi saat dirinya tengah menyantuni anak yatim di rumah janda Kecamatan Sukodono yang dituding sebagai selingkuhanya oleh sang istri. "Saat itu saya pergi untuk menyantuni anak yatim di Sukodono. Tiba-tiba mantan istri saya datang dengan marah-marah membawa 2 mobil dengan keluarganya, tanpa alasan, langsung melakukan pemukulan di dada saya" ungkapnya, Jumat (13/8/2021).

Menurut AS, perbuatan istrinya itu lantaran ingin membalikkan fakta yang dilakukan istri sahnya itu terhadap kasus perselingkuhan dengan seorang perawat tempat sang istri bekerja. "Istri saya ketahuan saya selingkuh dengan perawatnya. Mungkin ingin membalas saya dengan menjelek kan nama saya. Dia melakukan pemukulan ke saya, seolah-olah mencari kesalahan sehingga dia balik menuduh saya berselingkuh dengan seorang janda. Apa pantas seorang PNS yang sudah berselingkuh, dan cerai tanpa izin, datang ke rumah orang dengan menuduh saya berselingkuh dan memukul saya di depan umum," imbuh AS.

Baca juga: ⁠Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy

Sebelumnya AS melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Sukodono Sidoarjo, usai HS ditetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut kasus tersebut dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru