JAKARTA - Terpidana kasus korupsi lingkar Pulau Bengkalis, Firjan Taufa, mengaku pernah menyelundupkan uang Rp 320 juta ke dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Hal itu disampaikan Firjan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Modus Pungli di Rutan KPK, Tahanan yang Tak Mau Kasih Uang Bakal Dibikin Sengsara
Awalnya, Firjan mengaku bertugas sebagai “korting” atau tahanan yang mengurus uang pungli ke tahanan lain pada Desember 2022 sebelum ia meninggalkan Rutan KPK.
“Iya. Dulu waktu itu diganti oleh Sahat Tua Simanjuntak,” kata Firjan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Firjan mengaku, dalam peralihan tugas sebagai korting kepada Sahat, ia menjelaskan tugas-tugas pengumpul uang tersebut.
Ketika mengakhiri tiugas sebagai korting, Firjan juga menyerahkan uang pungli dari para tahanan Rp 320 juta yang sebelumnya terkumpul di rekening atas nama Gunawan Kristiyanto. Uang ratusan juta itu diserahkan ke pengurus rutan dalam bentuk tunai.
“Dalam bentuk tunai?” tanya jaksa. “Iya, karena habis itu rekening Gunawan saya setop,” tutur Firjan.
Ia mengaku mendapat perintah dari korting sebelumnya yakni tersangka kasus pengadaan lahan Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: KaKanwil Kemenkumham Banten Turun Gunung Terkait Dugaan Pungli di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
FIrjan kemudian mengungkapkan bahwa uang pungli itu diselundupkan ke dalam Rutan KPK dengan cara dicicil. Pihak luar Rutan KPK yang membantu operasi ini adalah adik Yoory, Hendry Petrus. “Yang memasukkan siapa Pak?” tanya Jaksa.
“Lewat makanan, Pak,” ujar Firjan. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki. Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Baca juga: 93 Pegawai Rutan KPK Lakukan Pungli sejak Tahun 2016, 78 Disanksi Minta Maaf
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.pas
Editor : Redaksi