SUMENEP (Realita) - Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi mengeluarkan imbauan terbaru. Imbauan dimaksud ditujukan kepada Pemgusaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Pedagang Makanan, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca juga: Pemkab Sumenep Terapkan Penghematan BBM, Jumat Wajib Gunakan Transportasi Ramah Lingkungan
Ada empat poin dalam imbauan itu. Pertama mengimbau kepada seluruh pengusaha rekreasi dan hiburan umum (KHU) agar tidak menjalankan usahanya jika dianggap rawan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Pemkab Sumenep Terapkan WFH dan Dorong Transportasi Ramah Lingkungan untuk Hemat Energi
"Pedagang makanan dan minuman, pemilik warung dan rumah makan serta PKL diimbau tidak melakukan aktivitasnya di siang hari." ujar Bupati dalam surat imbauan tersebut, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga mengimbau agar seluruh pihak tersebut agar ikut menjaga ketenangan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Tekan Sampah Lebaran, Bupati Sumenep Terbitkan Surat Edaran
"Dilarang memperjual-belikan dan menyembunyikan petasan/mercon selama bulam suci Ramadan, karena hal ini sangat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu ketentraman lingkungan." ucap Bupati dalam salah satu poin imbauan itu.haz
Editor : Redaksi