PHK Sepihak! PT Bumi Mitra Sejahtera Dihukum Wajib Bayar Pesangon Karyawan oleh PN Jakpus

realita.co
Tim Kuasa Hukum Sahroni, Direktur Kantor Hukum SMH dan Rekan, Sukaria (kiri) dan Herman Siahaan (Tengah). Foto: Tom

JAKARTA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan PT Bumi Mitra Sejahtera (BMS) membayar pesangon mantan karyawannya, Sahroni, yang menjadi korban PHK sepihak Perusahaan tersebut.

“Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja yang seluruhnya berjumlah Rp61.826.604,00 (enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat rupiah);” demikian salah satu butir Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 23 September 2024 dengan Budi Prayitno SH MH sebagai ketua majelis didampingi Mursito SH dan Rudi Kurniawan SH MH sebagai hakim anggota.

Baca juga: Sidang Gugatan Samator Group, Ada Kejanggalan Jawaban Tergugat

Kuasa Hukum Sahroni dari Kantor SMH & Rekan, Sukaria SH mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan Perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk melakukan membawa hasil test Covid 19 setiap masuk kerja pada 2021 lalu. Termasuk karyawan yang bekerja di Gudang yang beralamat di Pademangan, Jakarta Barat. Cilakanya, imbuh dia, biaya pemeriksaan tersebut ditanggung masing-masing karyawan.

“Pekerja Sahroni ini hanya digaji harian Rp95.500 per hari atau dalam sebulan berjumlah Rp2.713.000. Sementara untuk test PCR Covid-19 di RS Husada harus membayar Rp1 juta. Tentu itu sangat memberatkan seluruh karyawan. Sehingga ada sebagian karyawan tidak diterima masuk kerja kalau tidak membawa hasil tes itu dan dianggap mangkir kerja. Puncaknya, pada 31 Agustus 2021, Sahroni akhirnya di-PHK sepihak,” kata Sukaria kepada wartawan, Rabu (25/09/2024).

Ditambahkan, PHK sepihak tersebut menjadi pukulan yang sangat merugikan pekerja. Apalagi, dilakukan tanpa memberikan pesangon. “Situasi saat Covid-19 itu kan sangat prihatin, Sahroni yang bekerja sejak tahun 2009 itu tidak mendapatkan pesangon dari Perusahaan tersebut. Kan sangat tidak manusiawi sekali,” tegas Sukaria lagi.

Baca juga: Pemerintah Harus Realisasi 5 Permintaan Buruh


Untuk menuntut hak pekerja tersebut, Sahroni didampingi Dewan Pengurus Pusat Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (DPP-FGSBM) berproses bipartit hingga mediasi yang melibatkan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara. “Proses panjang itu, sayangnya tidak membuahkan hasil,” kata aktivis buruh ini.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sahroni lainnya, Herman Siahaan SH menyebutkan Putusan majelis hakim Pengadilan Hubugan Industrial pada PN Jakarta Pusat yang dimenangkan Sahroni tersebut, membutikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan gugatan menjadi perhatian serius majelis hakim.

Baca juga: Shopee Didera Isu PHK Karyawan Besar-besaran

“Kami mengapresiasi putusan majelis ini yang mengabulkan tuntutan pesangon untuk Pekerja Sahroni. Meskipun tidak semua gugatan kami dikabulkan, terutama kekurangan upah. Di Jakarta ini UMPnya sudah jelas, namun upah yang diterima Sahroni jauh di bawah UMP. Kekurangan upah ini yang juga kami mintakan,” ujar Herman Siahaan.

Ditambahkannya, isu kekuarangan upah ini harusnya menjadi konsen Dinas Tenaga Kerja dan pihak DPRD DKI Jakarta. “Masih banyak buruh yang diupah jauh dari UMP, kami berharap DPRD dan Dinas terkait memberikan perlindungan lebih baik kepada buruh,” pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru