MADIUN (Realita) – Pungutan pajak di Kota Madiun terus dimaksimalkan. Itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) 81/2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. Perwal tersebut disosialisasikan Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat di Ballroom Sun Hotel Madiun, Jumat (27/9/2024).
‘’APBD Kota Madiun salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ kata Eddy.
Baca juga: Rencana Relokasi PKL Kawasan Alon-Alon Kota Madiun Tuai Penolakan, Ini Alasannya
Eddy menjelaskan, perwal diterbitkan sebagai payung hukum dinas terkait mengoptimalkan PAD dari sektor pajak. Dalam penyusunannya, tentu menyesuaikan perundang-undangan di tingkat lebih atas. Sehingga, regulasi pemerintah pusat hingga daerah dapat berjalan beriringan.
‘’PAD ini nantinya dimanfaatkan kembali untuk masyarakat. Penting bagi wajib pajak untuk tertib membayar pajak,’’ sebutnya.
Baca juga: Jaga Kebersihan Kota, Pemkot Madiun Kaji Relokasi PKL Alun-Alun
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota juga menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak di Kota Madiun yang memiliki kesadaran tertib membayar pajak. Hasilnya, capaian PAD Kota Madiun selalu memenuhi target tahunan. Dengan begitu, program-program kemasyarakatan dapat diwujudkan.
Baca juga: Pencairan THR ASN Pemkot Madiun 2026 Terancam Molor, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
‘’Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,’’ pungkasnya. adv
Editor : Redaksi