MADIUN (Realita) – Pungutan pajak di Kota Madiun terus dimaksimalkan. Itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) 81/2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. Perwal tersebut disosialisasikan Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat di Ballroom Sun Hotel Madiun, Jumat (27/9/2024).
‘’APBD Kota Madiun salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ kata Eddy.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Balai Kota Madiun Lengang; Wawali dan Sekda Tak Berada di Tempat
Eddy menjelaskan, perwal diterbitkan sebagai payung hukum dinas terkait mengoptimalkan PAD dari sektor pajak. Dalam penyusunannya, tentu menyesuaikan perundang-undangan di tingkat lebih atas. Sehingga, regulasi pemerintah pusat hingga daerah dapat berjalan beriringan.
‘’PAD ini nantinya dimanfaatkan kembali untuk masyarakat. Penting bagi wajib pajak untuk tertib membayar pajak,’’ sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota juga menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak di Kota Madiun yang memiliki kesadaran tertib membayar pajak. Hasilnya, capaian PAD Kota Madiun selalu memenuhi target tahunan. Dengan begitu, program-program kemasyarakatan dapat diwujudkan.
Baca juga: Pemkot Madiun Kembali Disomasi, Pedagang Pasar Besar Nilai Pengalihan Izin Kios Merugikan
‘’Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,’’ pungkasnya. adv
Editor : Redaksi