Diduga, Ada Permintaan Cash Back dalam Iklan Sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Malang

realita.co
Ilustrasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Foto: Setkab

KABUPATEN MALANG (Realita)- Dalam sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah biasanya bekerjasama dengan penyedia jasa perikanan atau penyiaran.

Seperti di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang yang bekerjasama dengan Bea Cukai, setiap tahunnya menjalin kerja sama dengan perusahaan media massa untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal atau gempur rokok ilegal, baik berupa iklan display atau berupa advetorial.

Baca juga: Ini Total Anggaran dari DBHCHT untuk Iklan Media di Kominfo Kabupaten Malang

Diketahui, pada tahun 2023, untuk dinas pengampu yang menaungi kerjasama iklan DBHCHT dengan media adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Namun nomenklatur tersebut telah berubah, sehingga kerjasama iklan yang bersumber dari DBHCHT berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.

Namun ada yang mencengangkan, untuk mendapatkan iklan dari pemanfaatan DBHCHT itu, diduga ada penerapan cash back oleh dinas pengguna anggaran.

Hal itu diungkapkan salah satu marketing media online yang minta namanya diinisialkan JML. Menurut JML, untuk mendapatkan iklan cukai itu, ada media yang terlebih dahulu memberikan casc back, karena jika tidak memberikan cash back pada oknum pejabat Pemab Malang, maka tidak akan diberikan iklan cukai tersebut

"Jadi, untuk mendapatkan iklan sosialisasi cukai harus memberikan cash back pada oknum pejabat yang saat ini mengelola dana dari Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau," katanya , saat ditemui awak media, Senin (7/10/2024).

JML menjelaskan, penarikan cash back itu terjadi saat DBHCT dikelola oleh Dinas Diskominfo Kabupaten Malang, berbeda dengan Satpol PP yang pada tahun sebelumnya juga mengelola DBHCHT. Tak tanggung-tanggung, nilai cash back mencapai 50 persen dari nilai iklan.

"DBHCHT ini dulu diurusi Satuan Polisi Pamong Paraja, sekarang Diskominfo. Cash back nya tak tanggung-tanggung, nilainya lebih dari 50 persen dari nilai iklan sesuai dengan e-Katalog," jelasnya.

Baca juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Razia Pasar Sawoo

Akan tetapi, lanjut JML, apabila ada media yang mau memberikan cash back itu, maka Diskominfo Kabupaten Malang yang mengelola DBHCHT tersebut memberikan kontrak penayangan iklan sebanyak 25 kali iklan.

"Jika media yang tidak memberikan cash back hanya cukup diberikan dua kali tayang, dan kontrak kerja samanya tidak diperpanjang," tegasnya.

Untuk itu, tambah JML, dirinya meminta kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto untuk segera menindaklanjuti penarikan cash back tersebut.

"Saya meminta kepada Plt Bupati untuk segera memberikan sanksi kepada oknum pejabat itu, karena sudah masuk rana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," tandasnya.

Tak hanya itu, untuk pembagian iklan tersebut diduga tidak merata. Ada beberapa media yang sebelumnya juga bekerjasama dengan Pemkab Malang terkait iklan DBHCHT, semenjak nomenklatur berubah di Dinas Kominfo Kabupaten Malang tidak memperoleh kerjasama itu.

Baca juga: Hari Jadi Madiun ke-106, Pj Wali Kota Madiun Ziarah Leluhur dan Bagi Bansos

Terpisah, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, membantah adanya penerapan cash back tersebut.

"Kalau saya jawabnya ya tidak benar mas. Karena kita kerjasama itu sekali lagi berdasarkan Perbub harus e-katalog, harus sertifikasi Dewan Pers, harus UKW dan seterusnya," katanya.

Untuk diketahui, berita terkait penerapan cash back telah diunggah salah satu media online di Malang, dengan judul artikel "Penerima Iklan Cukai di Kabupaten Malang Dihantui Cash Back ke Pemberi" yang tayang pada 7 Oktober 2024.

Saat disinggung apakah berita itu benar, Iwan enggan menjawabnya. "Atau sampean bisa datang ke sini aja mas, kalau lewat telfon kan nggak enak," kata Iwan sembari menyampaikan masih ada tamu. (Mad)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru