Diresahkan Pungutan Liar dengan Gunakan Karcis Dishub, Pengusaha Kalianak Demo

realita.co
Oknum yang diduga lakukan pungutan liar.

SURABAYA (Realita)- Pengusaha dan sopir di komplek pergudangan Kalianak 55 dan Kalianak Madya Surabaya demo. Pasalnya mereka menduga telah terjadi pungutan liar (pungli) berdalih menggunakan karcis parkir dari Dishub Kota Surabaya. 

Aksi yang diikuti puluhan orang ini awalnya berjalan damai, gesekan dan hampir ricuh hampir terjadi setelah puluhan orang dari Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) Surabaya menghampiri sekelompok orang yang memungut uang parkir untuk kendaraan niaga.

Baca juga: Beredar Foto Surat Sumbangan SMP Negeri, Imam Fadlli: Kalau Ditentukan Itu Pungutan

Beruntung aparat kepolisian di lokasi kejadian berhasil meredam dua kelompok tersebut untuk kemudian dilakukan mediasi di Mapolsek Asemrowo.

"Aksi ini kami lakukan terusik dengan adanya penarikan parkir yang dilakukan saudara Soeparmanto cs, dengan cara memungutnya di tengah jalan yang mengakibatkan kemacetan dan keresahan para sopir," kata Ketua PPK Khoirul Huda, Senin (12/4/2021).

Sejumlah massa dari perkumpulan pengusaha Kalianak saat melakukan demo.

Khoirul menceritakan komplek pergudangan Kalianak 55 Surabaya awalnya dimiliki oleh pengembang swasta atau perorangan. Kemudian sampai sekarang fasilitas umum tersebut belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi hak dari semua warga komplek Pergudangan Kalianak 55. 

"Tapi sejak Senin, 5 April 2021 kami terusik dengan adanya penarikan parkir yang dilakukan saudara Soeparmanto cs," ujarnya.

Pihaknya pun melakukan aksi guna mendesak Dinas Perhubungan Kota Surabaya agar meninjau ulang dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tertanggal 24 Februari 2021, yang telah diberikan kepada Soeparmanto. 

"Kepada Bapak Wali Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait agar memeriksa ulang atas keluarnya izin parkir yang sudah dikeluarkan," tuturnya.

Baca juga: Politisi Garis Keras Bakar Alquran, PBNU Minta Umat Tetap Tenang

PPK juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum untuk memeriksa adanya kegiatan pungutan parkir di tengah-tengah komplek jalan Kalianak Barat 55, karena sangat menganggu, membuat kemacetan dan ketidaknyamanan para pengguna jalan. 

"Salah satu dasar Dishub Surabaya mengeluarkan perizinan kepada Soeparmanto sebagai penyewa lahan milik PT. Karya Kreasi Megah dengan Luas 3.000 m2 dengan alamat komplek Jl. Kalianak Barat 55 A-55C, sedangkan pemungutan nya tidak dilakukan di tempat PT. Karya Kreasi Megah melainkan di tengah jalan komplek," ujarnya, menerangkan.

Salah satu sopir truk niaga, Deni (26), mengaku dirinya harus membayar Rp10 ribu untuk sekali masuk ke area pergudangan. Padahal, dirinya bisa keluar masuk sampai tujuh kali hingga sepuluh kali per hari.

"Jika tujuh kali masuk berarti saya harus membayar Rp70 ribu, apalagi itu uang pribadi saya. Tentu memberatkan saat pandemi seperti ini. Mobil kami diparkir di lahan parkir perusahaan kami, kenapa ditarik parkir," katanya.

Baca juga: Bupati Ponorogo Bakal Panggil Kades Sawoo Soal Dugaan Pungli

Sementara itu Kapolsek Asemrowo, Kompol Hary K mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan premanisme di area pergudangan Kalianak 55.

"Sementara ini yang kami dapatkan mereka sudah mengantongi izin. Jadi kalau dikatakan premanisme kami masih dalami," katanya.

Dia mengimbau semua kelompok tenang dan membicarakan masalah tersebut dengan kepala dingin agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.sd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru