MADIUN (Realita) - Ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nomer urut 3, Sukriyanto memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat soal adanya temuan dugaan bagi-bagi uang saat kampanye akbar dilapangan Rejomulyo beberapa waktu lalu.
‘’Kami tim Bonus sangat mengapresiasi Bawaslu yang telah melakukan fungsi dan tugasnya untuk menegakkan aturan main dalam pilkada ini,’’ ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), Sukriyanto Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Mencuat Dugaan Money Politic Pemilihan Ketua DPD RI, Nama Wakil Ketua MPR dari DPD Terseret
Sukriyanto memastikan, dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan salah seorang oknum dalam kampanye akbar itu tidak ada sangkut pautnya dengan paslon Bonus. Pasalnya, oknum yang diduga menyebar uang bukan bagian dari tim Bonus.
‘’Yang pasti peristiwa yang dikatakan bagi-bagi uang tersebut terjadi sebelum acara inti kampanye dimulai dan paslon belum sampai di lokasi kampanye terbuka,’’ ungkapnya.
Di samping itu, Sukriyanto berharap Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas secara objektif dan seimbang. Pun ketegasan dalam penegakkan aturan juga berlaku bagi dugaan pelanggaran-pelanggaran paslon lainnya. Artinya tidak menyudutkan atau memihak paslon tertentu.
Baca juga: Pilkada Kota Madiun, Paslon Bonus Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye
‘’Kepada semua paslon kedudukannya sama di mata hukum. Di dalam proses tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah,’’ tutur Sukriyanto.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyebaran uang dalam kampanye akbar di Lapangan Rejomulyo merupakan temuan Bawaslu. Sebab, jajaran Bawaslu, panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan panitia pengawas kelurahan (Panwaskel) berada di lokasi saat acara.
Baca juga: Karena Tidak Cukup Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Dugaan Pelanggaran Money Politic
Bawaslu memastikan dugaan pelanggaran tersebut tengah diproses.
Secara ketentuan, pasal 73 Undang-Undang (UU) 10/2016 melarang politik uang dalam pemilihan. Dalam ketentuan secara jelas diatur subjek yang dilarang. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.adi
Editor : Redaksi