Pilkada Kota Madiun, Paslon Bonus Tidak Patuh Laporkan Dana Kampanye

MADIUN (Realita) – Hasil audit dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Madiun resmi diumumkan KPU. Berdasarkan laporan kantor akuntan publik (KAP), pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan atau Bonus dinyatakan tidak patuh.

‘’Audit ketiga paslon hasilnya dua patuh dan satu tidak patuh,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Masyarakat Antusias Mancing Bersama Paslon Bonus

Pita menjelaskan, status ketidakpatuhan paslon nomor urut 3 merupakan hasil pencatatan serta pertimbangan KAP. Hasil audit, terdapat pencatatan saldo akhir Rp 10 juta pada saat penutupan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tapi, pada saldo akhir Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tercatat Rp 0.

Saat dikonfirmasi, pihak liaison officer (LO) paslon menyebut terjadi kesalahan pencatatan pada kolom pengeluaran. Sehingga, masih terdapat Rp 10 juta saldo akhir RKDK di LPPDK yang seharusnya Rp 0.
Selain itu, juga terdapat ketidakpatuhan pada asersi LPPDK setelah diverifikasi dengan bukti.

Kemudian, pihak LO mengonfirmasi jika ada dobel input data penerimaan barang sebesar Rp 407 juta yang seharusnya input data di pengeluaran barang.

‘’Paslon yang dinyatakan tidak patuh lantaran tidak memenuhi syarat atau kriteria laporan administrasi dana kampanye. Baik dalam RKDK, LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye), LPPDK,’’ jelasnya.

Baca Juga: Lagi, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

Meski begitu, kata Pita, status ketidakpatuhan laporan dana kampanye tidak memiliki konsekuensi apa pun. Sebab, masih dalam koridor tidak menabrak ketentuan.

‘’Tidak ada konsekuensi. Yang tidak boleh itu menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang,’’ terangnya.

Pengumuman KPU hasil audit laporan dana kampanye Pilkada Kota Madiun.Pengumuman KPU hasil audit laporan dana kampanye Pilkada Kota Madiun.

Baca Juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan

Jika melihat laporan KAP, paslon nomor urut 3 Bonus menjadi peserta yang memiliki penerimaan dan pengeluaran paling besar ketimbang peserta lainnya. Yakni, penerimaan sebesar Rp 964 juta dan pengeluaran Rp 547 juta (selengkapnya lihat foto ke-2).

‘’Hasil audit akan kami umumkan secara umum kepada masyarakat. Masyarakat agar tahu dana kampanye tercatat, terkontrol, dan terlapor,’’ pungkasnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Marselino Dikartu Merah di Saat Krusial

  SOLO (Realita) - Timnas Indonesia menghadapi tantangan berat saat bertemu Laos di pertandingan kedua Grup B Piala AFF 2024. Selain harus berjuang …