MALANG - Anggaran belanja iklan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dari Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2024 diduga ada penerapan cash back. Hal itu diungkapkan oleh marketing salah satu media di Malang beberapa waktu lalu.
Diketahui sesuai data yang diterima media ini, bahwa Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menganggarkan jasa iklan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2024 ini.
Baca juga: Diskominfo Surabaya Sabet 5 Penghargaan dalam Jatim Kominfo Festival 2022
Adapun nama paket tersebut, yakni Belanja Jasa Tenaga Ahli (DBHCHT), dengan volume pekerjaan 20 kali, 43 pake, 18 paket dan 84 kali.
Uraian pekerjaan paket tersebut yakni jasa pemberitaan media cetak harian, jasa pemberitaan media massa radio (Tipe 2) dan jasa pemberitaan media online.
Anggaran tersebut terbagi menjadi empat yang bersumber dari APBDP Pemkab Malang 2024, dengan rincian Rp 334.200.000, Rp 170.000.000, Rp 280.000.000 dan Rp 417.750.000. Total pagu anggaran sebesar Rp 1.201.950.000.
Dari total anggaran tersebut, ada berapa media yang memperoleh kerjasama? Lalu masing-masing media memperoleh berapa kali atau berapa paket?
Media ini telah mencoba konfirmasi kepada Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto, melalui pesan WhatsApp seluler terkait hal tersebut pada Senin (7/10/2024). Namun, hingga artikel ini disusun, tidak ada balasan dari Iwan.
Baca juga: Sosialisasi KEJ, Diskominfo Kabupaten Malang Undang Dewan Pers
Terpisah, salah seorang aktivis dan pemerhati tata kelola pemerintahan Eryk Armando Talla menegaskan, jika memang benar ada permintaan cash back oleh oknum pejabat di Diskominfo Kabupaten Malang untuk pemasangan iklan cukai, hal itu sangat disayangkan.
Menurut dia, hal tersebut patut diduga merupakan tindak pidana korupsi. Karena memiliki potensi kerugian negara. Dan kepada pihak-pihak yang terlibat, akan mendapat konsekwensi sanksi. Baik secara administratif, maupun perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, pria yang kerap kali terlibat dalam hal penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah ini meminta, agar para aparat penegak hukum (APH) untuk lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan ini.
“Karena dalam polemik yang sedang berkembang tersebut, melibatkan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit,” tegas Eryk, Selasa (8/10), pada wartawan.
Selain kepada APH, Eryk juga mengimbau kepada para petinggi di lingkungan Pemkab. Malang untuk lebih mengawasi kinerja para perangkatnya. Tak terkecuali Plt. Bupati Malang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.
“Kalau persoalan itu sampai terjadi, itu akibat lemahnya pengawasan pimpinan pada anak buahnya,” pungkas Eryk. (Mad)
Editor : Redaksi