Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

realita.co
Ilustrasi penganiayaan. Foto: istimewa

DENPASAR (Realita) - SE (28), MM (21), dan LK (20) menganiaya rekan kerjanya, MA (30), hanya karena sakit hati mandor mereka diejek oleh korban.

Peristiwa ini terjadi Jumat (30/9/2024) sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu proyek di Jalan Raya Puputan 11 Dangin Puri Kelod

Baca juga: Diancam Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan aksi pengeroyokan itu diduga terjadi karena salah paham. Ketiga pelaku terlihat emosi karena sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di bedeng proyek. 

Sebelum kejadian, korban dan pelaku meneguk minuman keras sejak pukul 18.00 WITA. Di saat mabuk, korban Deni sempat menjelekkan pekerjaan mandor sehingga tiga pelaku tersinggung. Ketiga pelaku tanpa basa basi menghajar korban hingga bonyok. 

Baca juga: Kinerja Polres Sampang Dinilai Setengah Hati saat Memburu Pelaku Penganiayaan Berat dengan Senjata Api

"Korban menjelekkan pekerjaan mandor hingga 3 pelaku tersinggung dan mengeroyok korban," ujar AKP Sukadi, (10/24).

Tidak terima dikeroyok, korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Timur. Beberapa jam dilakukan penyelidikan, tiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari mulut ke 3 pelaku tercium bau miras. 

Baca juga: Pemilik Ababil Group Klarifikasi terkait Penganiayaan Dua Warga Lamongan

"Ketiga pelaku ditangkap di bedeng proyek, dan kini ditahan di rutan Polsek Denpasar Timur," terang AKP Sukadi. 

Akibat perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. (Adi)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru