MADIUN (Realita) – Waktu sepekan tampaknya tak cukup bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengusut dugaan pelanggaran money politic dalam kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus). Bahkan, belum ada satu pun pihak yang dimintai keterangan lembaga pengawas itu hingga Minggu (13/10/2024).
Padahal, dugaan pelanggaran itu ditemukan langsung oleh Bawaslu sejak kampanye akbar di Lapangan Rejomulyo pada 6 Oktober lalu.
Baca juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
‘’Klarifikasi belum. Saat ini sifatnya masih mengirimkan undangan para pihak terkait,’’ kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Minggu (13/10/2024).
Novery berdalih pihaknya butuh waktu guna mendalami perkara dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk mengikuti prosedur dalam pemenuhan syarat formil maupun materiil untuk memastikan dugaan pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya.
‘’Kami kan meminta pendapat sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) terkait pendalaman dugaan pelanggaran terjadi,’’ terangnya.
Dia memastikan tak ada kendala dalam pengusutan dugaan pelanggaran politik uang tersebut. Pun telah mengantongi identitas seseorang yang diduga membagikan uang dalam kampanye akbar. Tak lain, laki-laki yang diduga mirip dengan Priambodo.
Baca juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan
‘’Hasilnya nanti akan segera kami sampaikan,’’ janji Novery.
Khusus perkara dugaan pelanggaran kali ini, Novery menyebut tak butuh laporan dari masyarakat. Pasalnya, dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan langsung pengawas saat mengikuti kampanye akbar. Namun, pihaknya tetap membuka kesempatan jika ada masyarakat yang melayangkan laporan ke Bawaslu.
‘’Prinsipnya kami tidak menolak adanya laporan. Tapi, ada atau tidaknya laporan, tetap kami proses karena sudah menjadi temuan pengawas,’’ jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar
Novery berjanji dugaan pelanggaran tersebut terus diproses Bawaslu. Secara ketentuan, pasal 73 Undang-Undang (UU) 10/2016 melarang politik uang dalam pemilihan. Dalam ketentuan secara jelas diatur subjek yang dilarang. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Sementara itu, video siaran langsung dikanal Youtube saat bagi-bagi uang dipanggung tidak bisa lagi diakses publik. Bahkan dalam link https:https://www.youtube.com/live/wJb06kpqCPY?si=XlaJ5y_nTU7_4xNv tertulis "Video ini disetel untuk pribadi". adi
Editor : Redaksi