BANDUNG- Kapolsek Pameungpeuk, Akp Asep Dedi membenarkan diamankannya pelaku AS. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam.
“Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku sudah kami amankan,” katanya. Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Asep Dedi mengungkapkan awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.
“Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
“Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan pengani*yaan terhadap korban,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pameungpeuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana.
Baca juga: Terbukti Lakukan Kekerasan, Divonis Percobaan
Lokasi: Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.on
Editor : Redaksi